ilustrasi.
Muhammad Syawaluddin • 16 May 2025 21:16
Makassar: Tim Jatanras Polrestabes Makassar meringkus seorang pria berinisial TR, 25,pada Rabu, 14 Mei 2025, di Kecamatan Ujung Tanah, lantaran telah memperkosa dua anak di bawah umur. Kedua korban merupakan adik tiri pelaku.
Kasubnit 2 Jatanras, Iptu Nasrullah, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan kedua korban. Pelaku, kata dia, semula menjemput korban dengan alasan untuk berjalan-jalan.
"Namun setelah menjemput, korban inisial F, 16 tahun, bukannya dibawa ke tempat hiburan, namun korban dibawa ke penginapan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan disetubuhi pada bulan Februari," ujar Nasrullah, Jumat, 16 Mei 2025.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Nasrullah, tindakan pemerkosaan terhadap FA dilakukan dua kali. Pelaku melakukan perbuatan bejatnya pada hari yang berbeda.
Selain FA, pelaku juga diduga melakukan pelecehan berulang kali terhadap adik tirinya yang lain, inisial AL, 13. Perbuatan terhadap AL dilakukan di lokasi berbeda.
"Pelaku mengaku nafsu kepada korban hingga menyetubuhi korban,” ungkap dia.
Saat ini, MT ditahan di Mako Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak