Pungli Rutan, 63 Pegawai KPK Sudah Disidang Etik

Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris/Medcom.id/Candra.

Pungli Rutan, 63 Pegawai KPK Sudah Disidang Etik

Candra Yuri Nuralam • 22 January 2024 18:26

Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dalam pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 63 pegawai Lembaga Antirasuah sudah menjalani peradilan instansi tersebut.

“Sebanyak 45 ditambah 18, berapa itu (63). Sampai sekarang sudah 63 (pegawai KPK jalani sidang etik),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2024.

Syamsuddin menjelaskan persidangan etik terkait skandal pungli di rutan KPK ini masih dalam tahapan pembuktian. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk menguatkan tuduhan dari Dewas KPK.

“Sebagian saksi itu besoknya bisa jadi terperiksa, begitu juga sebaliknya,” ujar Syamsuddin.
 

Baca: Ada ‘Lurah’ Pengepul Duit Pungli di Rutan KPK

Menurut Syamsuddin, pungli ini diberikan dengan cara pemberian uang fisik dan transfer. Rekening yang menjadi penampungan juga milik pribadi para pegawai KPK.

Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal pungutan liat. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)