Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris/Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 22 January 2024 18:26
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggelar sidang dugaan pelanggaran etik dalam pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Sebanyak 63 pegawai Lembaga Antirasuah sudah menjalani peradilan instansi tersebut.
“Sebanyak 45 ditambah 18, berapa itu (63). Sampai sekarang sudah 63 (pegawai KPK jalani sidang etik),” kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 22 Januari 2024.
Syamsuddin menjelaskan persidangan etik terkait skandal pungli di rutan KPK ini masih dalam tahapan pembuktian. Sejumlah saksi telah dipanggil untuk menguatkan tuduhan dari Dewas KPK.
“Sebagian saksi itu besoknya bisa jadi terperiksa, begitu juga sebaliknya,” ujar Syamsuddin.
Baca: Ada ‘Lurah’ Pengepul Duit Pungli di Rutan KPK |