Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Setop Permainan Politik

Presiden Joko Widodo. Foto: Dok Setpres

Koalisi Masyarakat Sipil Minta Jokowi Setop Permainan Politik

Theofilus Ifan Sucipto • 25 January 2024 09:45

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menyetop penyalahgunaan wewenangnya untuk berpihak pada salah satu calon presiden tertentu. Hal itu melanggar undang-undang yang seharusnya menjadi acuan menjalankan pemerintahan.

“Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.

Gufron mengingatkan hal itu tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu menegaskan pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral.

"Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas, dan demokratis," tegas dia.

Baca: 

Ganjar Enggan Tanggapi Sikap Jokowi soal Berpihak


Gufron menyebut semua yang terlibat dalam pencalonan dan tim pendukung seharusnya mundur dari jabatannya. Sebab, hal itu rawan disalahgunakan untuk kepentingan politik elektoral.

"Alih-alih melakukan koreksi dan memberi sanksi yang keras dan tegas kepada pejabat yang diduga menyalahgunakan kekuasaannya, presiden bersikap yang mendorong berbagai kecurangan," ucap dia.

Presiden Jokowi menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Selain itu, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.

"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)