Presiden Joko Widodo. Foto: Dok Setpres
Theofilus Ifan Sucipto • 25 January 2024 09:45
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta menyetop penyalahgunaan wewenangnya untuk berpihak pada salah satu calon presiden tertentu. Hal itu melanggar undang-undang yang seharusnya menjadi acuan menjalankan pemerintahan.
“Jokowi seharusnya menghentikan permainan politik yang memanfaatkan alat negara dan memastikan netralitasnya dalam kontestasi Pemilu 2024," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Januari 2024.
Gufron mengingatkan hal itu tertuang dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu menegaskan pejabat dan aparat negara tidak bisa dan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan politik elektoral.
"Penggunaan fasilitas negara untuk tujuan kepentingan politik jelas menyalahi prinsip pemilu yang seharusnya dijalankan secara jujur, adil, bebas, dan demokratis," tegas dia.
Baca:
Ganjar Enggan Tanggapi Sikap Jokowi soal Berpihak |