Polisi Periksa Yusril Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Foto: MI

Polisi Periksa Yusril Sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri Hari Ini

Media Indonesia • 15 January 2024 10:34

Jakarta: Polisi mengagendakan pemeriksaan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri hari ini. Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan terhadap Prof Yusril Ihza Senin, tanggal 15 Januari 2024 jam 10.00 WIB,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin, 15 Januari 2023.

Ade menuturkan pemeriksaan itu akan dilakukan di Gedung Dittipidkor Bareskrim Polri, Jakarta. Kepolisian menerima informasi Yusril akan hadir dalam panggilan tersebut.

“(Pemeriksaan) di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri. Informasinya (Yusril Ihza Mahendra) hadir," ujar dia.
 

Baca Juga:

Firli Minta Yusril Ihza Jadi Saksi Meringankan


Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Firli dijerat Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(Ficky Ramadhan/MI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)