Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa
Yakub Pryatama • 6 June 2024 10:54
Jakarta: Komisi VIII DPR mengusulkan pembentukan Kementerian Haji. Sehingga, pengelolaan penyelenggaraan rukun Islam kelima itu tak lagi di Kementerian Agama (Kemenag).
Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi pengelolaan penyelenggaraan dan pembiayaan haji tidak dilakukan oleh satu kementerian lembaga. Sebab, dana haji dikelolan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain, yaitu BPKH,” kata Ashabul Kahfi, saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 6 Juni 2024.
Pada prinsipnya, Kahfi sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, pengelolaan penyelenggaraan dan pembiayaan haji dilakukan oleh satu direktorat dari sebuah kementerian.
Baca juga: Travel Haji Nakal Bakal Disanksi |