Komisi VIII Usul Pembentukkan Kementerian Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Istimewa

Komisi VIII Usul Pembentukkan Kementerian Haji

Yakub Pryatama • 6 June 2024 10:54

Jakarta: Komisi VIII DPR mengusulkan pembentukan Kementerian Haji. Sehingga, pengelolaan penyelenggaraan rukun Islam kelima itu tak lagi di Kementerian Agama (Kemenag).

Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi pengelolaan penyelenggaraan dan pembiayaan haji tidak dilakukan oleh satu kementerian lembaga. Sebab, dana haji dikelolan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Dalam aspek kebijakan pelaksanaan ibadah haji menjadi ranah Kementerian Agama, namun pada aspek pengelolaan keuangan haji ada pada lembaga lain, yaitu BPKH,” kata Ashabul Kahfi, saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 6 Juni 2024.

Pada prinsipnya, Kahfi sangat setuju agar pengelolaan ibadah haji menjadi kebijakan politik yang langsung di bawah Presiden. Selama ini, pengelolaan penyelenggaraan dan pembiayaan haji dilakukan oleh satu direktorat dari sebuah kementerian.
 

Baca juga: Travel Haji Nakal Bakal Disanksi

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengusulkan BPKH dijadikan sebagai Kementerian Haji. Namun, dia mengatakan usulan pemisahan ini harus dikaji secara komprehensif dalam berbagai aspeknya. 

“Hal yang paling mudah adalah mengubah lembaga dalam bentuk Badan Pengelolaan Keuangan Haji menjadi sebuah Kementerian Haji,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)