Ilustrasi. Medcom.id
Theofilus Ifan Sucipto • 12 June 2024 18:28
Jakarta: Masyarakat diminta mengawal pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Salah satu poinnya, yakni memberikan kewenangan kepada Polri untuk mengawasi ruang siber.
"Perlu jeli melihat rumusan draf revisi UU Polri yang kita terima dan beredar di masyarakat," kata Direktur Eksekutif SafeNet Nenden Sekar Arum dalam diskusi virtual, Rabu, 12 Juni 2024.
Nenden mengatakan publik perlu memperjuangkan hak-hak digital. Hal itu bagian dari kebebasan yang dijamin demokrasi.
"Hidup manusia tidak bisa dipisahkan dari internet, gadget, media sosial, dan punya potensi sangat besar untuk melestarikan demokrasi Indonesia," ujar dia.
Nenden menyebut pemanfaatan internet yang baik bakal membawa kemaslahatan. Misalnya, menjadi wadah gerakan sosial dengan melahirkan petisi online.
"Kita juga lihat pemerintah yang menerapkan e-government dan dinamika media sosial penting sebagai ruang diskusi yang produktif," ujar dia.
Baca Juga:
Wacana Penyadapan dalam Revisi UU Polri Harus Disertai Pengawasan |