Habiburokhman : Revisi UU KPK Masuk Akal untuk Perjelas Kewenangan Dewas

Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman. MI/Adam Dwi

Habiburokhman : Revisi UU KPK Masuk Akal untuk Perjelas Kewenangan Dewas

Fachri Audhia Hafiez • 11 June 2024 08:33

Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut diperlukan. Salah satunya untuk memperjelas kewenangan Dewan Pengawas (Dewas).

"Masuk akal juga kalau kita perjelas kewenangan Dewan Pengawas dengan revisi UU KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.

Habiburokhman mengatakan rencana mengubah UU KPK juga perlu mendapatkan penjelasan dari pimpinan KPK. Penjelasan dari pimpinan KPK akan didengar pada rapat kerja (raker) di DPR.

"Kami juga perlu mendengar penjelasan pimpinan KPK, siap hal-hal tersebut pada raker minggu depan," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu sepakat Revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan. Sehingga, KPK dapat lebih maksimal menjalankan tugasnya.

"Sikap Gerindra tentu ingin KPK lebih kuat, lebih independen dan lebih mandiri. Sehingga lebih maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," ucap Habiburokhman.
 

Baca: Alexander Tiba-Tiba Dukung Revisi UU KPK, MAKI: Saya Tertawa

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mempersilakan Dewas KPK mendorong Revisi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. DPR terbuka dilakukan perubahan beleid itu.

"Usul saja kalau Pak Tumpak (Ketua Dewas) nanti bisa menyampaikan coba dong diperbaiki revisinya UU Nomor 19 seperti ini, kita akan senang sekali," kata Bambang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.

Menurut Bambang, usia UU KPK sudah lima tahun. Selain itu, perubahan juga penting untuk mengakomodasi berbagai komplain terhadap beleid itu.

"Karena ini sudah 2019 juga undang-undangnya, sudah lima tahun lah bisa kita tata ulang, karena banyak yang komplain juga," ujar Sekretaris Fraksi PDIP di DPR itu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)