Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman. MI/Adam Dwi
Fachri Audhia Hafiez • 11 June 2024 08:33
Jakarta: Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut diperlukan. Salah satunya untuk memperjelas kewenangan Dewan Pengawas (Dewas).
"Masuk akal juga kalau kita perjelas kewenangan Dewan Pengawas dengan revisi UU KPK," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melalui keterangan tertulis, Senin, 10 Juni 2024.
Habiburokhman mengatakan rencana mengubah UU KPK juga perlu mendapatkan penjelasan dari pimpinan KPK. Penjelasan dari pimpinan KPK akan didengar pada rapat kerja (raker) di DPR.
"Kami juga perlu mendengar penjelasan pimpinan KPK, siap hal-hal tersebut pada raker minggu depan," ujar dia.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu sepakat Revisi UU KPK untuk memperkuat kelembagaan. Sehingga, KPK dapat lebih maksimal menjalankan tugasnya.
"Sikap Gerindra tentu ingin KPK lebih kuat, lebih independen dan lebih mandiri. Sehingga lebih maksimal dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya," ucap Habiburokhman.
Baca: Alexander Tiba-Tiba Dukung Revisi UU KPK, MAKI: Saya Tertawa |