Polisi menggeledah salah satu kediaman Firli di Jalan Kertanegara, Jakarta. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Medcom • 31 October 2023 20:25
Jakarta: Ketua Harian Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Alex Tirta mengakui menyewakan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, untuk Filri Bahuri. Namun, dia membantah rumah itu bentuk gratifikasi kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rumah tersebut merupakan salah satu lokasi yang digeledah polisi dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. "Saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex melalui keterangan tertulis, Selasa, 31 Oktober 2023.
Alex membeberkan fakta rumah tersebut. Awalnya, rumah tersebut disewa pada 2020 untuk kepentingan bisnis.
"Jadi rumah itu dipakai sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri," ungkap dia.
Namun, rumah tersebut jarang digunakan karena pandemi covid-19. Serta, adanya kebijakan pembatasan beraktivitas.
Alex kemudian bertemu dengan Firli pada 2020. Firli kemudian curhat membutuhkan sebuah rumah singgah karena hunian pribadinya di Bekasi dinilai terlalu jauh.
Alex pun menawarkan rumah yang dikontraknya di Jalan Kertanegara tersebut kepada Firli. Firli menyetujui melanjutkan kontrak rumah tersebut dengan tidak ada perubahan nama.
Firli mulai menempati rumah tersebut pada Februari 2021. Serta, membayar sewa sebesar Rp650 juta per tahun.
"Bapak Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke saya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Bapak Firli membayar Rp650 juta yang uangnya langsung saya kirim ke pemilik. (Bukti kuitansi pembayaran terlampir)," ujar dia.