Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Medcom.id/Theo
Candra Yuri Nuralam • 22 October 2023 07:28
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan alasan pengiriman surat mangkir Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Kedua orang itu tidak mengurusi penyidikan dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Surat tembusan Firli Bahuri kepada Kapolri dan Menkopolhukam itu tidak nyambung. Sebab, yang memanggil Firli adalah Penyidik Polda Metro Jaya," kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Minggu, 22 Oktober 2023.
Surat untuk Mahfud dan Sigit itu ditembuskan Firli saat mangkir dari panggilan penyidik Polda Metro Jaya. ICW menyebut izin tidak hadir seharusnya hanya diserahkan ke penyidik.
"Maka dari itu, mestinya ia hanya mengirimkan ke Polda, bukan justru menembuskan ke Kapolri atau Menkopolhukam," ucap Kurnia.
Sebelumnya, Firli mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketidakhadiran itu dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ghufron menyebut Firli sudah mengirimkan surat untuk mangkir dari pemeriksaan hari ini, 20 Oktober 2023. Berkas itu juga diserahkan ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Berdasarkan informasi dari Ghufron, rekan kerjanya itu mau mempelajari kasus dugaan pemerasan lebih dahulu. Firli disebut membutuhkan waktu.
"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ujar Ghufron.