Tetap Berjualan di Medsos, TikTok Shop Dikhawatirkan Ancam UMKM Lokal

Anggota Komisi VI Amin AK/Dok PKS

Tetap Berjualan di Medsos, TikTok Shop Dikhawatirkan Ancam UMKM Lokal

M Sholahadhin Azhar • 27 March 2024 14:22

Jakarta: Model bisnis TikTok melalui TikTok Shop disorot, lantaran tetap berjualan di platform media sosial (medsos). Hal tersebut dinilai tak sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang memisah medsos dan e-commerce.

Anggota Komisi VI DPR Amin AK menyoroti hal ini. Sebab, terkesan ada pembiaran dari pemerintah dan dampaknya bisa sangat merugikan, termasuk merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
 
"Pembiaraan tersebut dapat memengaruhi konsolidasi dan kepedulian pemerintah terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal," kata Amin AK dalam keterangan yang dikutip Rabu, 27 Maret 2024.

Terkait hal ini, dia menyoroti inkonsistensi pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan yang terkesan membiarkan. Sebagai regulator, mestinya Kemendag tegas melarang TikTok berjualan di medsos.
 

Baca: Legislator Sayangkan Praktik Manipulatif TikTok

Sikap Kemendag, kata Amin, berbeda dengan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki yang tegas mendorong TikTok menaati aturan. Amin mengkritik Mendag Zulkifli Hasan yang tak senada dengan Teten.

Pemerintah, kata dia, seharusnya kompak mendorong TikTok menaati regulasi yang sudah dibuat. Sebab, dampak ekspansi e-commerce melalui media sosial dapat merugikan UMKM, khususnya mereka yang menjadi produsen.

"Di mana produk-produk UMKM sangat sulit untuk bersaing karena dugaan adanya predatory pricing di mana harga produk yang dijual melalui platform TikTok Shop bahkan lebih murah dari biaya produksi UMKM," kata Amin.

Dia mengingatkan pemerintah terkait perlindungan UMKM produsen di Indonesia. Hal tersebut menjadi barang wajib, mengingat gempuran platform global mengancam eksistensi mereka dengan hadirnya produk impor yang tak terbendung.

"Pemerintah wajib melindungi UMKM dari serbuan produk impor, khususnya dari China, yang dapat mengancam keberlangsungan UMKM lokal. Saya juga mendesak agar TikTok memenuhi komitmennya untuk tidak hanya memprioritaskan produk UMKM China, sehingga UMKM Indonesia tidak terpinggirkan," ujarnya. 
 
Amin menegaskan dirinya tak bosan mengingatkan pemerintah mengenai hal ini. Apalagi, sudah ada pandangan dari Ombudsman terkait dugaan maladministrasi dari operasional TikTok Shop.
 
"Hal itu terlihat dari adanya ketidakpatuhan terhadap Regulasi di mana TikTok Shop diduga tidak mematuhi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang melarang interkoneksi antara platform media sosial dan e-commerce dalam satu aplikasi," tuturnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)