Legislator Komisi VI DPR Amin AK/Dok PKS
Media Indonesia • 13 March 2024 20:01
Jakarta: Legislator Komisi VI DPR Amin AK menyoroti uji coba TikTok selama 3 bulan. Menurut Amin, TikTok telah melakukan praktik manipulatif dengan menghidupkan kembali social-commerce mereka.
"Dalam 3 bulan terakhir, berdasarkan pantauan kami, aplikasi TikTok sebagai aplikasi media sosial secara terang-terangan bisa bertransaksi langsung dengan konsumen," kata Amin dikutip dari Media Indonesia, Rabu, 13 Maret 2024.
Melalui transisi itu, TikTok diduga melanggar ketentuan di Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Khususnya, terkait interkoneksi data antara perusahaan terafilisasi.
Meski disebut transaksi terjadi di-backend Tokopedia, namun tetap terjadi interkoneksi data. Khususnya, antara TikTok sebagai sosial media dengan Tokopedia yang merupakan perusahaan terafiliasi.
"Di tengah proses yang berlangsung tersebut, faktanya transaksi di TikTok Shop terus berlangsung. TikTok masih memanfaatkan media sosial sebagai media transaksi e-commerce. Jika di awal saja sudah jadi ‘bad boy’, kita pantas khawatir ke depan pelanggaran aturan akan Kembali terulang," ujarnya.
Di sisi lain, Amin membandingkan sikap pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat terkait hal ini. Menurut Amin, kebijakan Amerika dinilai lebih melindungi warganya.
Baca: Menteri Teten Tegaskan TikTok Belum Hormati Hukum di Indonesia |