Ilustrasi. Medcom.id.
Fachri Audhia Hafiez • 28 March 2024 12:27
Jakarta: DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi undang-undang. Hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan UU DKJ.
"Apakah rancangan undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? Setuju?" tanya Ketua DPR Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024.
Selain PKS, fraksi lainnya di DPR menyatakan setuju. Keberatan PKS disebut sudah masuk dalam pembahasan di panitia kerja.
"Kami bisa pahami apa yang menjadi pandangan tersebut dan ini sudah menjadi pembahasan di panja (panitia kerja) dan di Baleg (Badan Legislasi). Karenanya itu pun sudah menjadi masukan pandangan fraksi PKS. Karena dari sembilan fraksi yang ada di DPR, satu fraksi yaitu fraksi PKS menyatakan menolak," ujar Puan.
Pada saat pembahasan di Baleg DPR, salah satu yang disepakati yakni gubernur dan wakil gubernur DKJ tetap dipilih melalui mekanisme pilkada. Pasalnya, dalam draf RUU DKJ mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Hal ini termuat dalam Pasal 10 ayat (2) draf RUU tersebut dan kini telah dihapus.
UU DKJ juga mengatur kawasan aglomerasi yang mencakup wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi. Hal ini diatur pada Bab IX Pasal 51.
Kemudian pada Pasal 55, diatur pembentukan Dewan Kawasan Aglomerasi yang bertugas untuk mengoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada kawasan aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan. Soal dewan kawasan aglomerasi tersebut sempat menjadi catatan oleh fraksi NasDem.
"Fraksi NasDem memberikan catatan khusus terhadap dewan kawasan aglomerasi. Karena ketua dan keanggotaan tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ ini, maka diperlukan kejelasan atas persyaratan siapa yang akan menjadi ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansah di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 18 Maret 2024.