Candra Yuri Nuralam • 27 December 2023 16:13
Jakarta: Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan putusan etik terkait Firli Bahuri final dan mengikat. Ketua nonaktif KPK itu tak bisa menggugat vonis hukuman berat.
“Apa yang sudah diputuskan oleh Dewas itu final. Final and binding, jadi, tidak ada banding, tidak ada kasasi,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.
Firli tidak menghadiri pembacaan vonis persidangan etiknya. Tumpak mengatakan Dewas KPK tetap bisa menggelar sidang dan mengumumkan hasilnya. Firli tercatat telah dua kali mangkir saat dipanggil.
“Beliau sudah dua kali kita panggil secara sah, sudah dipanggil dua kali berturut-turut, tapi tanpa alasan yang sah tidak hadir. Oleh karenanya kita lanjutkan persidangannya,” ujar Tumpak.
Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik. Firli diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.
Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.
Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.
Semua pelanggaran etik itu ketahuan usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.