7 Petugas KPPS di Sumba Barat Daya Kedapatan Coblos Surat Suara Sisa

Komisioner Bawaslu NTT, James Ratu. Metro TV

7 Petugas KPPS di Sumba Barat Daya Kedapatan Coblos Surat Suara Sisa

Ferdinandus Rabu • 21 February 2024 08:29

Kupang: Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan anggota KPPS di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya. Mereka mencoblos surat suara sisa dan dimasukan ke dalam kotak suara.

Atas kejadian ini, 7 anggota KPPS dan seorang Panwas TPS saat ini mejalani pemeriksaan oleh tim Gakumdu. Video kecurangan pemilu, yaitu mencoblos surat suara sisa, beredar luas di media sosial. Tampak sejumlah petugas KPPS memasukan sejumlah surat suara sisa yang telah dicoblos ke.dalam kotak suara. 

"Yang berpotensi pidana di Sumba Barat Daya. Penyelenggara dengan inisiatif sendiri mencoblos surat suara sisa," kata Komisioner Bawaslu NTT, James Ratu di Kupang, Rabu, 21 Februari 2024.
 

Baca: Gudang KPU di Jeneponto Dibobol OTK, 4 Kotak Suara Rusak

Data Bawaslu NTT menemukan ada 2 TPS di Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, yang diduga melakukan kecurangan pemilu. Yaitu petugas KPPS mencoblos surat suara sisa dan dimasukan ke dalam kotak suara. James membenarkan kejadian ini dan di TPS 02, Desa Letekomina telah memenuhi unsur pidana yang melibatkan 7 anggota KPPS dan seorang Panwas TPS.

Mereka diduga secara sengaja dan bersama-sama melakukan pencoblosan terhadap surat suara sisa dan dimasukan ke kotak suara. Seharusnya surat suara sisa ini tidak boleh digunakan dan harus diberi tanda silang pada surat suara sisa tersebut, bukan malah dicoblos, sehingga telah terjadi pelanggaran pidana pemilu.

Saat ini, 8 orang penyelenggara, yaitu 7 anggota KPPS dan seorang panwas TPS, dalam pemeriksaan Gakumdu. Sementara satu TPS lainnya dengan kasus yang sama, masih didalami oleh bawaslu. 2 TPS ini pun telah direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang pada 22 Februari besok.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)