Logistik TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Disimpan di Rumah Ketua KPPS

Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Lampung, Oddy JP Marsa (Tengah) saat diwawancarai, Senin, 19 Februari 2024. (Foto: Lampost)

Logistik TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Disimpan di Rumah Ketua KPPS

Medcom • 19 February 2024 22:39

Bandar Lampung: Bawaslu Bandar Lampung menyebut kotak suara TPS 19 Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, disimpan di rumah ketua KPPS setempat. Untuk diketahui, TPS 19 merupakan TPS yang berpolemik karena adanya surat suara DPRD Bandar Lampung yang tercoblos sebanyak 100 lembar untuk nama Sidik Efendi dari PKS. Selain itu terdapat pula 133 surat suara tercoblos atas nama Nettylia Sukri dari Caleg DPRD Provinsi Lampung partai Demokrat.

“Logistik memang H-1 dibawa ke lokasi TPS, ya betul (disimpan di rumah KPPS) dan kebetulan lokasi TPS di depan rumah KPPS itu,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandar Lampung Oddy JP Marsa, usai pemeriksaan para caleg, Senin, 19 Februari 2024.

Namun Oddy belum bisa memastikan di mana surat suara tersebut telah tercoblos, apakah saat masih dalam perjalanan atau ketika logistik sedang dalam proses pengantaran ke TPS. Sebab, anggota KPPS berdalih tidak melakukan pencoblosan, dan mengaku sudah sesuai dengan standar operasional prosedur. “Kalau mereka ngakunya sudah seusai SOP,” kata dia.
 

Baca: Ratusan Mahasiswa di Banyumas Turun Aksi Selamatkan Demokrasi

Oddy mengatakan salah satu caleg yang bersangkutan, Netty mengaku tidak kenal dengan anggota KPPS.  Namun satu caleg lainnya, yaitu Sidik mengaku kenal dengan ketua KPPS TPS 19 tersebut. Sidik mengaku kenal ketika bertemu beberapa kali di rumah ibadah.

Menurut Oddy, kedua caleg tersebut mengatakan tidak memberikan uang kepada anggota KPPS. Mereka hanya berkampanye secara umum, dengan membagikan bahan kampanye seperti mug dan lainnya. “Kalau itu (pemberian uang) mereka mengakut tidak ada,” kata dia.

Oddy mengatakan bahwa peristiwa tercoblosnya surat suara merupakan unsur pidana sesuai Pasal 532 UU No. 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ancaman hukuman maksimal adalah 4 tahun penjara dan denda maksimal Rp48 juta. Saat ini sedang dalam proses kajian penanganan, dan sedang mengumpulkan alat bukti sebelum mendaftarkannya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). (Lampost)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)