Sirekap Bermasalah, Penghitungan dan Rekap Suara di Seluruh Kecamatan Dihentikan Sementara

Proses penghitungan suara oleh KPU. MI/Usman Iskandar

Sirekap Bermasalah, Penghitungan dan Rekap Suara di Seluruh Kecamatan Dihentikan Sementara

Media Indonesia • 18 February 2024 21:10

Jakarta: Proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Permintaan penghentian ini ditujukan ke KPU Tangerang karena permasalahan yang ada dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). 

KPU Tangerang mendapatkan surat pemberitahuan untuk PPK agar menyetop penghitungan suara sementara. Surat tersebut teregister dengan Nomor : 316 /PL.01-SD/3671/2024 dan ditujukan kepada Ketua PPK se- Kota Tangerang.

“Bahwa berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar dijadwalkan ulang menjadi tanggal 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar diskors sampai dengan tanggal 20 Februari 2024. Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” demikian isi surat yang diterima Media Indonesia, Minggu, 18 Februari 2024.

Ketua tim khusus pemenangan Partai Buruh Said Salahudin menyebut, penghentian suara terhitung mulai hari ini sampai dengan Selasa, 20 Februari 2024. Said menuturkan penghentian penghitungan suara di kecamatan oleh KPU perlu ditinjau ulang.

“Sejak tadi pagi kami terus menerima laporan dari banyak pengurus daerah yang menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap eror,” ungkap Said.

Said pun mempertanyakan alasan kenapa permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda. Padahal, ia menyebut, Sirekap dan proses rekap merupakan dua entitas yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi satu sama lain.

Pasalnya, aplikasi Sirekap hanyalah instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat. Said menuturkan data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu sebagaimana disebutkan dalam peraturan KPU.

“Jadi kalau muncul masalah pada Sirekap, itu semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan mempengaruhi keabsahan hasil pemilu,” tegasnya.
 

Baca juga: 

Komisi II DPR Sudah Ingatkan KPU Terkait Potensi Kegaduhan Sirekap



Said menjelaskan, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK menurut Undang-Undang Pemilu.

Terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, Said mengatakan, KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap. Said mengingatkan KPU untuk tidak mengaitkan permasalahan Sirekap dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan.

Said menegaskan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan perlu diteruskan dan jangan disetop. Intinya, kata Said, proses rekap tidak boleh dipengaruhi ataupun didasari dari data di Sirekap, sehingga permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan.

“Agar permasalahan Sirekap tidak terus menjadi ganjalan, menurut saya KPU bisa mengatasinya dengan cara memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menempelkan formulir model C.HASIL SALINAN di tiap desa/kelurahan agar masyarakat tetap bisa melihat hasil pemilu. Dengan cara ini, asas transparansi yang tidak bisa dipenuhi oleh Sirekap bisa dipenuhi oleh PPS,” papar Said.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)