Mahkamah Internasional (ICJ) melaksanakan sidang dakwaan genosida di Gaza melawan Israel. Foto: Anadolu
Fachri Audhia Hafiez • 23 July 2024 09:51
Jakarta: Israel diminta patuh terhadap putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) terkait pendudukan di tanah Palestina sebagai tindakan ilegal. Israel diminta angkat kaki dari Palestina.
"Israel harus segera angkat kaki dari wilayah Palestina sesegera mungkin karena menurut ICJ keberadaannya melanggar hukum internasional," kata Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR Fadli Zon melalui keterangan tertulis, Selasa, 23 Juli 2024.
Fadli menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional itu merupakan hal bersejarah dan berani. Ia mendorong PBB menggelar Sidang Umum PBB (SIUM PBB) untuk merespons putusan ICJ.
"Kami mendorong sidang umum PBB dapat segera digelar, mengingat hasil ICJ ini merupakan tindak lanjut dari permintaan SIUM PBB sebelumnya yang meminta advisory opinion dari ICJ terkait pendudukan Israel di Palestina,” ujar Fadli.
Baca:
Dukung Putusan ICJ, Indonesia Desak Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina |