Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Tri Subarkah • 4 November 2024 22:52
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan ibu dari Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi pengurusan perkara tindak pidana di lembaga pengadilan. Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa Meirizka meminta bantuan pengacara Ronald, yakni Lisa Rachmat, agar anaknya dapat divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya.
Meirizka sudah menggelontorkan uang Rp1,5 miliar, sedangkan Lisa menalangi Rp2 miliar. Dalam kasus tersebut, Qohar menyebut bahwa ayah Ronald, yaitu Edward Tannur, mengetahui bahwa Meirizka dan Lisa menjalin komunikasi. Namun, sambung Qohar, ayah Ronald itu tidak mengetahui jumlah uang yang telah diberikan Meirizka ke Lisa.
"Untuk jumlahnya, suaminya tidak tahu soal jumlahnya. Karena memang sepertinya suaminya seorang pengusaha, jarang di Surabaya," kata Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin, 4 November 2024.
Baca:
Kejagung Tahan Ibu Ronald Tannur |