Tamara Tyasmara dan anaknya (Foto: instagram)
Media Indonesia • 9 February 2024 13:00
Jakarta: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara berinisial YA sebagai tersangka kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, 6. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan YA dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP.
"Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Ade kepada wartawan, Jumat, 9 Februari 2024.
Ade menjelaskan Pasal 76 C UU tentang Perlindungan Anak berbunyi, "Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Sementara, Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, berbunyi: dan atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan atau tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana barang siapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati.
"Selanjutnya tersangka dibawa ke Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Ade.
Baca: Polisi Tangkap Kekasih Tamara Tyasmara |