DPRD Jakarta Siapkan 15 Raperda Respons Penambahan Kewenangan

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani

DPRD Jakarta Siapkan 15 Raperda Respons Penambahan Kewenangan

Joy Jones • 4 January 2025 10:41

Jakarta: DPRD Jakarta tengah menyiapkan belasan rancangan peraturan daerah (raperda). Hal itu dilakukan konsekuensi penambahan kewenangan Jakarta setelah tak lagi berstatus ibu kota negara.

Ketua DPRD Jakarta Khoirudin mengatakan jumlah raperda yang disiapkan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta sebanyak 15. DPRD berencana untuk menambah anggaran untuk menyusun belasan raperda tersebut.

“Anggaran untuk para akademisi, kampus-kampus yang punya fakultas hukum untuk menyiapkan drafting, konsultasi mengenai 15 kewenangan,” ujar Khoirudin, di Jakarta, Sabtu, 4 Januari 2024.

Ketua DPW PKS Jakarta itu menjelaskan alasan pihaknya menambah anggaran mempersiapkan 15 raperda tersebut. Sebabm menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta. Sehingga diharapkan rakyat dapat semakin sejahtera.
 

Baca juga: 

Segera Revisi Perda, DPRD Jakarta Prioritaskan Sekolah Gratis Mulai 2025


“Rakyat akan sejahtera kalau ini betul-betul hak kita, kita rebut. Saya harap (15 regulasi-Red) bisa selesai 2025, sebelum dua tahun itu batas waktunya berakhir,” ungkap dia.

Adapun 15 kewenangan baru tersebut mencakup pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.

Kemudian terkait kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan. Hal ini diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)