Gedung DPRD DKI Jakarta. MI/Panca Syurkani.
Joy Jones • 3 January 2025 13:45
Jakarta: DPRD Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Program pendidikan gratis untuk warga Jakarta akan diprioritaskan dalam revisi perda tersebut.
"Kita sudah sangat siap bahkan kita akan proaktif untuk merespons soal ini (sekolah gratis). Kita akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan hal hal terkait dengan itu," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jakarta Jhonny Simanjuntak, Jumat, 3 Januari 2025.
Komisi E DPRD Jakarta masa jabatan 2019-2024 bersama Dinas Pendidikan telah menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan sekolah swasta mulai 2025. Anggaran untuk pendidikan gratis telah dialokasikan di APBD 2025 sebesar Rp2,3 triliun.
Baca juga: Potret Buram Hunian di 'Gang Senggol' Johar Baru, 1 Rumah Diisi Hingga 4 Keluarga |