KSPI Bentuk Posko Pengaduan THR dan PHK

Ilustrasi. Media Indonesia.

KSPI Bentuk Posko Pengaduan THR dan PHK

Media Indonesia • 18 March 2024 21:32

Jakarta: Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membentuk posko pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi para pekerja. Itu merupakan upaya yang ditempuh untuk menghadapi dua persoalan klasik para pekerja jelang lebaran.

"Ada dua posko, yakni Posko Pengaduan PHK jelang Lebaran. Dan juga Posko Pengaduan THR, bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayar, dicicil ataupun ditunggak oleh perusahaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal melalui keterangan tertulis, Senin, 18 Maret 2024.

Said mengatakan ada tiga persoalan yang kerap terjadi dalam pemberian THR setiap tahun. Pertama, perusahaan tidak membayar THR dengan alasan tidak mampu.

Kedua, perusahaan menunggak pembayaran THR dengan memberikan janji-janji kalau perusahaan tidak rugi meski kondisi perusahaan baik-baik saja. Ketiga, perusahaan mencicil untuk membayar THR.

Said mendorong pemerintah mengambil langkah konkrit agar kasus-kasus tersebut tidak terulang dan menjadi budaya di setiap tahunnya. Pemerintah disebut dapat melakukan tiga hal agar pembayaran THR kepada pekerja tepat waktu. Misalnya, membuat regulasi yang memberikan hukuman sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar THR.

"Karena tidak membayar THR berarti penggelapan terhadap hak buruh jelang Hari Raya Idul Fitri ataupun Natal, bagi agama lainnya," tutur Said.
 

Baca juga: Sanksi Menanti Perusahaan yang Telat atau Cicil Bayar THR

Sanksi pidana diharapkan bisa memberikan efek jera, karena sanksi administrasi yang ada tidak memberikan efek jera. Misal, jika perusahaan dua kali berturut-turut tidak membayar THR, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Sementara, jika THR tidak dibayarkan sebanyak satu kali, maka dapat dikenakan sanksi administratif.

Kemudian, ia menyarankan pemerintah membuat batas akhir pembayaran THR adalah H-14, bukan H-7 lebaran. Sebab jika tenggat waktu H-7, banyak perusahaan yang sudah libur atau mendekati libur, sehingga perusahaan sengaja mengulur-ulur waktu dan akhirnya para buruh sudah banyak yang pulang kampung karena perusahaan sudah meliburkan para pekerjanya.

"Tapi apabila pembayaran dilakukan H-14 atau H-21 maka ada waktu bagi buruh sebelum diliburkan perusahaan bisa menggugat atau melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR kepada Disnaker atau Posko yang didirikan oleh pemerintah, meskipun itu sebenarnya langkah basa-basi karena tidak adanya tindakan lanjutan dan kejadian selalu terjadi berulang-ulang di setiap tahunnya," jelas Said.

Ketiga, membentuk Posko Gabungan (Tripartit), di tingkat kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat nasional. Sehingga pengusaha dan serikat pekerja punya kewajiban yang sama bersama pemerintah mendatangi H-14 untuk memeriksa, apakah perusahaan sudah bayar THR. H-7 melakukan pendekatan sanksi apabila belum bayar THR, mencicil atau menunggak THR.

Said juga mengingatkan kepada para pekerja untuk bisa mewaspadai cara-cara licik yang bisa saja digunakan oleh perusahaan, agar tidak menunaikan kewajibannya. Itu di antaranya ialah PHK terhadap karyawan kontrak dan outsourcing pada H-30 hari raya.

"Sehingga tidak ada kewajiban pengusaha memberikan THR. Atau H-8, karena H-7 tidak adanya hukuman untuk tidak bayar THR. Dan setelah di PHK, mereka biasanya akan dipanggil kembali pascalibur Lebaran. Itu lah kelicikan para pengusaha untuk menghindari membayar THR," cetus Said. (MI/M Ilham Ramadhan Avisenna)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)