DEEP Desak KPU dan Bawaslu Investigasi Temuan Pelanggaran Pemilu

Ilustrasi pemungutan suara. (Dok. Medcom.id/Lufthi Anggraeni)

DEEP Desak KPU dan Bawaslu Investigasi Temuan Pelanggaran Pemilu

Siti Yona Hukmana • 9 March 2024 14:32

Jakarta: Sejumlah pelanggaran ditemukan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di sejumlah wilayah Indonesia. Pelanggaran-pelanggaran itu diminta tidak hanya didiamkan saja, namun diinvestigasi agar membuat efek jera.

"Maka itu, kami mendesak KPU-Bawaslu untuk melakukan investigasi terhadap seluruh temuan hasil pemantauan DEEP Indonesia dengan menginventarisasi dan memetakan berbagai masalah yang terjadi pada proses pemungutan dan penghitungan suara," kata Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati dalam webinar, Sabtu, 9 Maret 2024.

Anggota Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini mengatakan pesta demokrasi tahun ini adalah pemilu terburuk sepanjang sejarah reformasi. Sebab, kata dia, terdapat berbagai macam dugaan-dugaan yang tidak diakui oleh Bawaslu sebagai kecurangan pemilu.

"Kita menyampaikan bahwa ini adalah proses dugaan pelanggaran yang saya kira memang terstruktur, sistematis, masif ya, yang itu terjadi selama proses penyelenggaraan pemilu mulai dari tahapan pencalonan sampai dengan rekapitulasi pemungutan dan penghitungan suara," ungkap Neni.

Salah satu masalah yang terjadi pada Sirekap Pemilu (Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan Umum) dinilai hanya bagian kecil saja. Dia bahkan menemukan banyak persoalan di lapangan. Salah satunya dugaan politik uang yang dilakukan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
 

Baca: 

Bawaslu Minta KPU Segera Tangani Masalah Sirekap


Neni mengaku telah melaporkan dugaan pelanggaran Ridwan Kamil ke Bawaslu dengan bukti-bukti yang dinilai cukup kuat. Namun, Bawaslu menyampaikan tidak bisa dilanjutkan ke tingkat penyelidikan oleh Kepolisian karena laporan itu tidak memenuhi unsur formil dan materil.

"Saya kira berbagai macam dugaan pelanggaran apapun ketika tafsir Bawaslunya itu adalah tekstualis, minimalis dan legal formalistik, maka akan sangat sulit menimbulkan efek jera kepada pelaku dalam hal ini peserta pemilu untuk kemudian diberikan sanksi yang tegas," ungkap Neni.

Dengan demikian, dia meyakini berbagai macam pelanggaran pasti akan terus muncul. Seperti, kata dia, politisasi bantuan sosial (bansos), keterlibatan penjabat (Pj) kepala kepala yang sejatinya sudah terang benderang tapi sangat sulit untuk diproses oleh Bawaslu.

"Karna ya ribet gitu ya permasalahan-permasalahan yang itu berkaitan dengan syarat formil dan materil. Kita berpikir itu sudah sangat kuat berdasarkan hasil kajian, investigasi, tapi belum tentu menurut Bawaslu," ujarnya.

Pelanggaran lainnya yang ditemukan DEEP Indonesia adalah kotak suara yang tidak tersegel, tempat pemungutan suara (TPS) yang tidak memiliki akses terhadap disabilitas, pemilu tidak menerka form C pemberitahuan, TPS direlokasi karena bencana, DPTb tidak bisa memilih, saksi terlambat, dan tidak tersedianya alat bantu bagi tunanetra

Selain itu, ada pula permasalahan yang terjadi terhadap logistik pemilu. Neni mengatakan karut marut Pemilu 2019 terulang kembali pada Pemilu 2024. Misalnya, banyak surat suara yang rusak di Bogor, Jawa Barat, surat suara yang hilang. Bahkan surat suara salah satu pasangan calon tercoblos di Kabupaten Garut.

Parahnya lagi, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) diduga melakukan pencoblosan surat suara di Kepulauan Riau (Kepri). Bahkan, Ketua KPPS di Aceh Tenggara mencoblos 10 jenis surat suara.

"Politik uang juga masih terjadi, misal di Manado, di Pulau Sabang. Di Pulau Sabang bisa menerima Rp500-1 juta per orang, lalu juga politik uang di Aceh Tenggara," beber Neni.

Bawaslu didorong segera menindaklanjuti berbagai temuan pemantau DEEP. Yakni sebagai bentuk pertanggung jawaban dan menjadi kewenangan Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran serta menyampaikan kepada publik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)