KPK Ulik Mekanisme Investasi di Taspen

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto: Medcom/Candra.

KPK Ulik Mekanisme Investasi di Taspen

Candra Yuri Nuralam • 21 November 2024 12:40

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Satu saksi berinisial DE diperiksa penyidik pada Rabu, 20 November 2024.

“Saksi DE didalami terkait dengan mekanisme investasi di PT Taspen,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 21 November 2024.

KPK enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah karyawan BUMN Dedy Effendy.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci mekanisme investasi di Taspen yang dikaitkan dengan perkara ini. Keterangan saksi itu sudah dicatat untuk pemberkasan perkara.

Baca: 

Kasus Korupsi di Taspen, KPK Kembang Mengulik Investasi Senilai Rp1 Triliun


KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)