Firli Janjikan Pembeberkan Kronologi Kasus Wamenkumham

Wamenkumham Edward Omar Sharif/Medcom.id

Firli Janjikan Pembeberkan Kronologi Kasus Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 15 November 2023 08:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum membeberkan kronologi kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi dengan tersangka sekaligus Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Informasi mendalam dibeberkan saat penahanan.

"Yakin lah pada suatu saat nanti akan disampaikan pada rekan-rekan hasil kerja rekan-rekan dari KPK. Ini tinggal tunggu saja, ada saatnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam telekonferensi yang dikutip pada Rabu, 15 November 2023.

Firli menjelaskan kasus itu masuk dalam rapat ekspose jajaran petinggi KPK pada 26 September 2023. Setelah dinyatakan cukup bukti, Lembaga Antirasuah langsung menetapkan Eddy dan beberapa pihak lain sebagai tersangka.

Firli memastikan penyidik masih mendalami perkara itu. "Kita melakukan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi atau dilakukan oleh para pihak tadi yang disebutkan (Eddy)," ujar Firli.

Total ada empat tersangka, termasuk Eddy, dalam perkara ini. Tiga tersangka merupakan penerima suap dan gratifikasi, satu orang lagi berstatus pemberi suap.

KPK tidak hanya menemukan unsur penerimaan gratifikasi dalam penyidikan kasus yang menyeret Edward Omar Sharif Hiariej. Lembaga Antirasuah turut menemukan aliran suap.

"Ada pasal suap ada pasal gratifikasinya," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Laporan terhadap Wamenkumham sejatinya cuma dugaan penerimaan gratifikasi. Namun, KPK mengendus adanya pelanggaran pidana lain saat pendalaman aduan tersebut.

Dugaan penerimaan gratifikasi ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW). Eddy maupun Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sebagai pelapor sudah pernah diperiksa sebelumnya.

Perkara yang dimaksud, yakni dugaan penerimaan gratifikasi oleh Eddy terkait sengketa kepemilikan perusahaan PT CLM antara Helmut Hermawan dengan Zainal Abidinsyah. Sugeng menduga Eddy mendapatkan sejumlah uang karena memberi nasihat kepada pihak yang berperkara.

Wamenkumham Eddy membantah terlibat dugaan gratifikasi yang dilaporkan Sugeng. Dia tak ingin menanggapi secara serius.

"Karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri (asisten pribadi) saya (inisial) YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya Sugeng (Ketua IPW)," ujar Eddy dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 14 Maret 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)