Membela Diri, Kasus Ayah Bunuh Anak Pakai Linggis di Bekasi Dihentikan

ilustrasi

Membela Diri, Kasus Ayah Bunuh Anak Pakai Linggis di Bekasi Dihentikan

Medcom • 10 May 2024 12:10

Bekasi: Polres Metro Bekasi Kota menghentikan kasus ayah, N, 63, membunuh anak kandungnya, C, 35, menggunakan linggis yang terjadi di wilayah Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan, penghentian kasus tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihaknya.

Pada gelar perkara tersebut ditemukan bahwa terdapat unsur pembelaan diri terpaksa atau Noodweer dalam kasus tersebut.
 

Baca juga: Polisi Masih Cari Pelaku Pembunuhan Gadis di Cirebon

"Hasil gelar perkara, para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya dikarenakan terpenuhinya unsur unsur pasal 49 ayat 1 yaitu noodweer atau pembelaan diri terpaksa," kata Firdaus.

Dia mengatakan tim penyidik juga sudah meminta keterangan dari ahli pidana. "Juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur pasal 49 ayat 1 KUHP," ujarnya.

Firdaus menjelaskan, bahwa korban terluka pada bagian pipi dan dada setelah terkena hantaman linggis.

Sebelumnya, seorang pria berinisial N, 61, memukul anaknya, C, 35, menggunakan linggis hingga tak sadarkan diri dan berujung meninggal dunia di Mendasatria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)