Jokowi Kembali Minta RUU Perampasan Aset dan Transaksi Keuangan Kartal Disahkan

Presiden Jokowi saat menghadiri Hakordia 2023. Foto: Medcom.id/Candra.

Jokowi Kembali Minta RUU Perampasan Aset dan Transaksi Keuangan Kartal Disahkan

Candra Yuri Nuralam • 12 December 2023 11:09

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokow) kembali meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan. Bakal beleid itu masih tertahan di DPR.

"UU Perampasan Aset penting untuk segera diselesaikan," kata Jokowi dalam acara Hakordia 2023 di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 Desember 2023.

Jokowi mengatakan bakal beleid itu dibutuhkan untuk menguatkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Utamanya soal pengembalian uang negara yang sudah diambil oleh para koruptor.

"Karena ini adalah sebuah mekanisme untuk pengembalian kerugian negara," ungkap dia.
 

Baca juga: Anies Lebih Pilih Rampas Semua Aset Koruptor Ketimbang Ditahan di Nusakambangan

Kepala Negara meminta DPR tidak membuat pengesahan menjadi lama. Sehingga, pengesahan RUU Perampasan Aset bisa segera disahkan.

"Saya harap pemerintah DPR dapat segera membahas dan menyelesaikan," ujar Jokowi.

Presiden Jokowi juga meminta RUU Pembatasan Transaksi Uang Karta disahkan. Beleid itu juga penting untuk mencegah korupsi terjadi di Indonesia.

"Kemudian UU Pembatasan Transaksi Uang Kartal yang mendorong pemetaan transfer perbankan ini semuanya akan lebih transparan lebih akuntabel juga sangat bagus," tutur Jokowi. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)