Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing. Medcom.id/Candra Yuri
Candra Yuri Nuralam • 9 July 2024 15:42
Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Antirasuah hari ini, 9 Juli 2024. Aduan itu didasari penggeledahan rumah anggota tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donni Tri Istiqomah pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Kami dari tim hukum DPP PDIP, hari ini kedatangan kami adalah untuk kedua kalinya melaporkan saudara Rossa atas pelanggaran etik berat,” kata Kuasa Hukum Donni, Johanes Tobing di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Juli 2024.
Johanes menjelaskan ada 16 orang yang menyambangi rumah Donni saat itu. Mereka menggeledah, memeriksa, dan menyita sejumlah barang di kediaman tersebut.
Menurut Johanes, upaya paksa itu berlangsung selama empat jam. Menurutnya, tidak ada surat tugas atas penggeledahan tersebut.
“Kami mendapat informasi bahwa penggeledahan dan penyitaan itu tanpa tidak didasari ada surat, surat perintah bahkan ini tidak ada izin dari dari ketua pengadilan untuk melakukan penggeledahan itu sebagaimana diatur oleh undang-undang,” ujar Johanes.
Rossa dinilai bekerja atas nama pribadinya saat menggeledah rumah Donni. Selain itu, penyidik berlatar belakang Polri itu juga disebut melakukan intimidasi saat melakukan penggeledahan.
“Nah intimidasi itu pemeriksaan itu dilakukan di hadapan anak-anak dan istrinya, bisa bayangkan teman-teman semua, itu anaknya itu berusia enam tahun, yang satu lagi masih bayi usia sembilan bulan,” ucap Johanes.
Baca juga: Geledah Rumah Tim Hukum PDIP, KPK Cari Bukti Kasus Harun Masiku |