Ketua MK Ingatkan Pembacaan Putusan Tak Boleh Diinterupsi

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dok Medcom.id

Ketua MK Ingatkan Pembacaan Putusan Tak Boleh Diinterupsi

Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 09:38

Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan semua pihak menghormati pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pembacaan putusan tidak boleh diinterupsi.

"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.

Suhartoyo menjelaskan majelis hakim akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok. Selebihnya menjadi satu kesatuan dari yang dibacakan majelis hakim.

"Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," jelas Suhartoyo.
 

Baca Juga: 

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini


Majelis hakim MK terlebih dahulu membacakan putusan yang diajukan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Kemudian, dilanjutkan dengan kubu pasangan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)