Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. Dok Medcom.id
Fachri Audhia Hafiez • 22 April 2024 09:38
Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan semua pihak menghormati pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pembacaan putusan tidak boleh diinterupsi.
"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo saat persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22 April 2024.
Suhartoyo menjelaskan majelis hakim akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok. Selebihnya menjadi satu kesatuan dari yang dibacakan majelis hakim.
"Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," jelas Suhartoyo.
Baca Juga:
MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini |