MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok Medcom.id)

MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini

Medcom • 22 April 2024 06:23

Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, 22 April 2024. Putusan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB. 

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian jadwal sidang yang dikutip Medcom.id, Senin, 22 April 2024.

MK telah memanggil para pihak terkait untuk menghadiri pembacaan putusan, yakni pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Serta, para pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya empat ini lah untuk dua perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono melansir Medcom.id, Senin, 22 April 2024.

MK akan membacakan putusan terkait perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka diwakili kuasa hukum Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir dan Sugito.

Kemudian MK juga akan membacakan putusan dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
 

Baca: 

Sejumlah Beton Pembatas Dipasang di Sekitar Gedung MK


Perkara ini dimohonkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan kuasa hukum Todung Lubis, Maqdir Ismail dan Yanuar Wasesa.

Menanggapi itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengimbau pemohon hingga masyarakat menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan Ma'ruf melalui juru bicaranya, Masduki Baidlowi.

"Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti," kata Masduki melalui keterangan tertulis, Minggu malam, 21 April 2024.

Wapres, kata dia, meminta semua pihak menjaga kerukunan dan persatuan menyikapi putusan MK. Hal ini demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)