Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Dok Medcom.id)
Medcom • 22 April 2024 06:23
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 hari ini, 22 April 2024. Putusan dibacakan mulai pukul 09.00 WIB.
"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB," demikian jadwal sidang yang dikutip Medcom.id, Senin, 22 April 2024.
MK telah memanggil para pihak terkait untuk menghadiri pembacaan putusan, yakni pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Serta, para pemohon yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Kita panggil semuanya, pemohon 1, pemohon 2, termohon, pihak terkait, pemberi keterangan Bawaslu, ya empat ini lah untuk dua perkara itu, ada 8 surat yang kita kirimkan," ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono melansir Medcom.id, Senin, 22 April 2024.
MK akan membacakan putusan terkait perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Mereka diwakili kuasa hukum Zaid Mushafi, Ari Yusuf Amir dan Sugito.
Kemudian MK juga akan membacakan putusan dengan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Baca:
Sejumlah Beton Pembatas Dipasang di Sekitar Gedung MK |