Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 27 May 2025 11:23
                        Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan hasil sitaannya dalam kasus dugaan rasuah berupa investasi fiktif di PT Taspen (Persero). Salah satu aset mantan Direktur Utama Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih yang diambil penyidik, yakni apartemen sampai mobil.
“Selama proses penyidikannya, KPK telah melakukan penyitaan aset milik Antonius NS Kosasih dengan nilai mencapai Rp28 miliar. Aset-aset tersebut terdiri dari 7 unit apartemen, 3 bidang tanah, serta 3 unit mobil,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Mei 2025.
KPK juga menyita sejumlah uang asing. Rinciannya, USD127, SGD283, EUR10.000, THB1.470, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000.
Dalam kasus ini, KPK menyita aset milik mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan Heri Primaryanto. Bentuknya berupa uang Rp200 juta dan USD242.390.
“Tidak hanya itu, KPK turut melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset lain dari pihak-pihak terkait dengan nilai mencapai Rp152,5 miliar,” ucap Budi.
 
Baca Juga: 
			KPK Rampungkan Berkas Kasus Korupsi di Taspen, Kerugian Negara Rp1 Triliun |