Tersangka kasus korupsi LPEI, Hendarto (rompi oranye). Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 28 August 2025 20:34
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) hari ini, 28 Agustus 2025. Hendarto merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Hendarto tidak menggunakan uang kredit dari LPEI sesuai dengan peruntukannya. Sebagian bahkan dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Saudara HD tidak menggunakan pembiayaan dimaksud sepenuhnya, untuk kebutuhan dua perusahaan aset miliknya,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.
Asep menjelaskan, sebagian uang kredit dari LPEI dipakai Hendarto untuk membeli aset. Ada juga uang yang digunakan untuk berjudi.
“Digunakan untuk kepentingan pribadi seperti membeli aset, kendaraan, kebutuhan keluarga hingga bermain judi,” ucap Asep.
Baca juga:
Negara Rugi Rp11 Triliun, KPK Tahan Tersangka Korupsi LPEI |