Negara Rugi Rp11 Triliun, KPK Tahan Tersangka Korupsi LPEI

Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) (rompi oranye) ditahan KPK. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Negara Rugi Rp11 Triliun, KPK Tahan Tersangka Korupsi LPEI

Candra Yuri Nuralam • 28 August 2025 19:50

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) Hendarto (HD) hari ini, 28 Agustus 2025. Hendarto merupakan tersangka dalam kasus dugaan rasuah pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Agustus 2025.

Asep mengatakan, kasus korupsi pemberian fasilitas ini dibagi ke beberapa klaster. Jika ditotal, kerugian negara secara keseluruhan menyentuh belasan triliun rupiah.

"Kerugian negara dengan total mencapai lebih dari Rp11 triliun," ucap Asep.

Hendarto terseret dalam klaster rasuah klaster LPEI untuk SMJL dan MAS. Kerugian negara untuk perkaranya tetap menyentuh triliunan rupiah.

"Berdasarkan penghitungan awal oleh penyidik, perkara ini diduga telah merugikan keuangan negara mencapai Rp1,7 triliun," ucap Asep.
 

Baca juga: 

Korupsi Fasilitas Pembiayaan LPEI, KPK Selisik Penggunaan Uang


Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka lain. Mereka yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Dalam kasus ini, Hendarto awalnya mencoba mencari tambahan pembiayaan untuk SMJL dan MAS. SMJL sejatinya perusahaan yang mengurusi perkebunan, sedangkan MAS berbisnis di sektor pertambangan.

Dwi merupakan orang yang membantu memproses pengajuan kredit itu dengan sejumlah pengondisian pengajuan. SMJL akhirnya mendapatkan dua kredit investasi ekspor (KIE) dengan total Rp950 miliar.

Lalu, SMJL juga mendapatkan kredit modal kerja ekspor (KMKE) senilai Rp115 miliar. Sementara itu, MAS mendapatkan fasilitas dari LPEI senilai USD50 juta atau sekitar Rp670 miliar.

"Bahwa dalam pemberitaan fasilitas pembiayaan PT SMJL diketahui adanya niat jahat, baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur," ucap Asep.

KPK menemukan adanya sejumlah dokumen agunan yang tidak sesuai aturan. MAS juga disebut tidak layak mendapatkan pinjaman, berdasarkan kelayakan dokumen yang dijadikan barang bukti dalam kasus ini.

Hendarto juga tidak menggunakan uang kredit sebagaimana permintaan. Sebagian dana dipakai untuk membeli aset sampai berjudi.

"Digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi," kata Asep.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita sejumlah aset mulai dari kendaraan sampai barang mewah. Totalnya mencapai Rp540 miliar.

Dalam kasus ini, Hendarto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)