Korupsi Fasilitas Pembiayaan LPEI, KPK Selisik Penggunaan Uang

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Korupsi Fasilitas Pembiayaan LPEI, KPK Selisik Penggunaan Uang

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2025 08:38

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah terkait pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Rabu, 13 Agustus 2025.

“Saksi hadir semua, saksi-saksi didalami terkait pembiayaan dari LPEI dan penggunaan uangnya,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 13 Agustus 2025.

Para saksi itu ialah Komisaris PT MAJU Yulrisman Djamal, Direktur Utama PT MAJU Harry Poetranto, dan Komisaris Raden Rani Nurhasanah. Pemeriksaan dilakukan di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas I Palangkaraya,” ujar Budi.
 

Baca juga: 

Selisik Kasus Korupsi di LPEI, 4 Karyawan BJU Grup Dipanggil KPK


Sebelumnya, KPK menambah lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan, Presiden Direktur PT Caturaksa Megatunggal Jimmy Masrin, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta.

Sejatinya, ada sebelas debitur yang berkaitan dengan kasus korupsi fasilitas kredit di LPEI ini. Mereka semua diduga membuat negara merugi Rp11,7 triliun.

Lima tersangka ini berkaitan dengan pinjaman PT PE di LPEI. Tiap debitur memberikan kerugian negara berbeda dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan modus rasuah dalam perkara ini. Para tersangka menggunakan skema ‘tambal sulam’ untuk meraup keuntungan.

‘Tambal sulam’ merupakan modus korupsi untuk mendapatkan uang dengan cara meminta pinjaman untuk menutup kerugian sebelumnya. Para tersangka menggunakan banyak perusahaan untuk mendapatkan fasilitas kredit.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)