Polisi tetapkan tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang
P Aditya Prakasa • 3 March 2025 13:29
Bandung: Polisi menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini, 56, dan Amalia Mustika Ratu, 22, di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang terjadi pada 2021 lalu. Anak dari terpidana Yosep Hidayah bernama Abi Aulia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan berencana tersebut, yaitu M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi Aulia (anak dari Mimin). Sementara Yosep dan Ramdanu telah divonis penjara selama 20 tahun dan 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, peran Abi Aulia dalam peristiwa pembunuhan tersebut turut membantu para tersangka lainnya. Bahkan, Abi membenturkan kepala korban Amalia ke dinding.
"Peran dari tersangka AA yaitu yang pertama yang bersangkutan ini membenturkan kepala dari korban saudara Amelia. Berkas AA juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Subang atau sudah P21," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Senin, 3 Maret 2025.
Baca: Pembunuh Ayah & Anak dengan Racun Kabur ke Samarinda |