Polda Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Polisi tetapkan tersangka baru kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang

Polda Jabar Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

P Aditya Prakasa • 3 March 2025 13:29

Bandung: Polisi menetapkan tersangka baru kasus pembunuhan berencana terhadap Tuti Suhartini, 56, dan Amalia Mustika Ratu, 22, di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, yang terjadi pada 2021 lalu. Anak dari terpidana Yosep Hidayah bernama Abi Aulia ditetapkan tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan lima tersangka atas kasus pembunuhan berencana tersebut, yaitu M Ramdanu (keponakan Tuti), Yosep Hidayah (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi Aulia (anak dari Mimin). Sementara Yosep dan Ramdanu telah divonis penjara selama 20 tahun dan 4 tahun oleh Pengadilan Negeri Subang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, peran Abi Aulia dalam peristiwa pembunuhan tersebut turut membantu para tersangka lainnya. Bahkan, Abi membenturkan kepala korban Amalia ke dinding.

"Peran dari tersangka AA yaitu yang pertama yang bersangkutan ini membenturkan kepala dari korban saudara Amelia. Berkas AA juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Subang atau sudah P21," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Senin, 3 Maret 2025.
 

Baca: Pembunuh Ayah & Anak dengan Racun Kabur ke Samarinda

Jules mengatakan, peran Abi dalam kasus pembunuhan tersebut juga membantu mempersiapkan mobil Alphard yang digunakan untuk menyimpan jenazah kedua korban di bagian belakang.

"Tersangka AA ini juga mempersiapkan kendaraan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun kemudian diputar arah, dibalik arah, menghadap ke jalan. Kendaraan Alphard ini kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban yaitu saudari Tuti dan saudari Amel," kata dia.

Direktur Dtreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan mengtakan, peran Abi menyiapkan mobil terungkap karena sempat terjadi kemacetan di jalan raya di depan lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan, Abi ternyata tidak terlalu pandai menggunakan mobil.

"Karena menyebabkan kemacetan, dan memicu kemarahan pengemudi angkot karena menghambat laju kendaraan. Dan ini merupakan saksi kunci bahwasanya AA itu memang betul-betul berada di TKP saat peristiwa terjadi. Sehingga rangkaian-rangkaian kesaksian ini yang kami kumpulkan kemudian menjadi alat bukti sehingga AA ini berkasnya kemudian dinyatakan lengkap atau P21," kata dia.

Hingga saat ini, polisi belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya, yaitu Mimin (istri kedua Yosep) dan Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin). Meski begitu, keduanya masih dalam pemantauan polisi dan diberlakukan wajib lapor.

"Berkas perkara keduanya masih berproses. Untuk terhadap kedua tersangka masih kita lakukan pemantauan terus, dan kita berlakukan wajib lapor," ucap Surawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)