Kuasa hukum pelapor, Dohar Jani Simbolon, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Metrotvnews.com/Candra
Candra Yuri Nuralam • 16 April 2025 14:48
Jakarta: Korban penanganan perkara investasi bodong membuat laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengadu karena ada sejumlah barang bukti yang hilang.
“Jadi dasar kita melaporkan tadi itu yang pertama itu juga dengan fakta-fakta persidangan banyak barang-barang bukti yang disita, yang dirampas, tidak masuk dalam berkas perkara,” kata kuasa hukum pelapor, Dohar Jani Simbolon, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 April 2025.
Dohar mengatakan kliennya berharap KPK memberikan titik terang atas kehilangan barang bukti. Bahkan, ada yang digadai, padahal menjadi bukti perkara.
“Ada juga sembilan sertifikat hak milik yang dulu digadai oleh salah satu oknum pengacara dengan uang Rp7,5 miliar, itu dirampas pada saat penyitaan tapi tidak masuk dalam berkas perkara. Ternyata usut punya usut, sertifikat yang dirampas ini (sekarang) ada dalam penguasaan pihak lain, digadai juga,” ujar dia.
Menurut Dohar, hilangnya barang bukti tidak bisa disepelekan. Sebab, nilai benda yang sempat disita lumayan fantastis.
“Misalnya ya, terdakwa Suryani yang pada saat persidangan mengatakan satu buah tas Hermes hilang, dirampas, disita, tapi tidak masuk dalam berkas perkara. Harganya Rp1 miliar tas Hermesnya,” ucap Dohar.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan Tol di Lampung, KPK Selisik Pembelian Lahan Milik Petani |