Tersangka Perambahan 143 Hektare Hutan di Rokan Hulu Ditangkap di Riau

Ilustrasi. Foto: Medcom

Tersangka Perambahan 143 Hektare Hutan di Rokan Hulu Ditangkap di Riau

Putri Rosmala • 8 July 2025 13:23

Jakarta: Sebanyak dua tersangka kasus perambahan hutan seluas 143 hektare di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, berhasil ditangkap. Tersangka yang berinisial Z, 56, dan SH, 26, ditangkap Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau.

Z merupakan pemodal sekaligus pemilik lahan ilegal. Sedangkan SH merupakan koordinator lapangan. Mereka menggunakan modus dokumen kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS) sebagai kedok pembukaan kebun kelapa sawit ilegal. 

Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif oleh tim Satgas PPH Polda Riau yang dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Barang bukti yang disita antara lain satu unit ekskavator, dua mesin chainsaw, dokumen kelompok KUPS, dan peta areal perambahan.

Extraordinary Crime

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, mengatakan kasus perambahan 143 hektare lahan itu bukan hanya kejahatan biasa atau sekadar pelanggaran administrati. Namun, masuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Perambahan hutan memiliki dampak sistemik terhadap keseimbangan lingkungan, ekonomi masyarakat adat, dan kelangsungan generasi mendatang,” ujar Herry saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 8 Juli 2025.
 
Baca juga: Polisi Bongkar Perambahan 60 Hektare Hutan Lindung di Perbatasan Riau-Sumbar

Herry mengatakan, penegakan hukum dalam kerangka Green Policing tidak hanya represif. Pihaknyai juga melakukan pendekatan edukatif dan kolaboratif dengan masyarakat.

“Saya mengajak masyarakat Riau untuk menjaga warisan ekologis ini. Hutan bukan sekadar sumber ekonomi, tapi titipan untuk anak cucu kita," ungkap dia.

Karhutla hingga Illegal Logging

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, Satgas PPH telah menerima 42 Laporan dan 2.291 hektare lahan terdampak selama Januari hingga Juli 2025. Di periode itu, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Sebanyak 22 orang ditetapkan sebagai tersangka dan luas lahan terbakar 67 hektare.

Selain itu, terdapat 27 kasus tindak pidana kehutanan (illegal logging dan perkebunan sawit ilegal). Dalam kasus tersebut, sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka dan luas lahan dirambah 2.225 hektare.

Ade menegaskan, seluruh kasus ditangani dengan dasar hukum yang kuat. Di antaranya, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Nomor 6 Tahun 2023. Lalu, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Motif para pelaku mayoritas adalah membuka lahan sawit dengan cara melanggar hukum. Beberapa bahkan menyalahgunakan program sosial perhutanan,” tegas Dirkrimsus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)