Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Metrotvnews.com/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 21:52
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan syukur atas kemenangan dalam praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Putusan yang dibacakan sesuai dengan harapan.
“Yang pertama, tentunya kita patut bersyukur alhamdulillahirabbilalamin kepada Allah SWT atas putusan hakim bidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) yang menurut kami sudah sesuai,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Tessa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan ditegaskan sesuai aturan. Praperadilan membuktikan KPK tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.
“Sudah objektif sebagaimana yang rekan-rekan maupun masyarakat saksikan persidangannya beberapa hari ini,” ucap Tessa.
KPK berjanji menuntaskan kasus Hasto. Langkah hukum lanjutan dipastikan akan mengikuti aturan yang berlaku.
Baca juga: Bukan Ditolak, Kubu Hasto Klaim Praperadilan Hanya Belum Memenuhi Syarat |