Menang Praperadilan Lawan Hasto, KPK: Alhamdulillah

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Metrotvnews.com/Candra)

Menang Praperadilan Lawan Hasto, KPK: Alhamdulillah

Candra Yuri Nuralam • 13 February 2025 21:52

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengucapkan syukur atas kemenangan dalam praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Putusan yang dibacakan sesuai dengan harapan.

“Yang pertama, tentunya kita patut bersyukur alhamdulillahirabbilalamin kepada Allah SWT atas putusan hakim bidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) yang menurut kami sudah sesuai,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Tessa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Hasto dalam kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan ditegaskan sesuai aturan. Praperadilan membuktikan KPK tidak melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Sudah objektif sebagaimana yang rekan-rekan maupun masyarakat saksikan persidangannya beberapa hari ini,” ucap Tessa.

KPK berjanji menuntaskan kasus Hasto. Langkah hukum lanjutan dipastikan akan mengikuti aturan yang berlaku.
 

Baca juga: Bukan Ditolak, Kubu Hasto Klaim Praperadilan Hanya Belum Memenuhi Syarat

“Ke depan tentunya proses penyidikan ini akan tetap terus berjalan sesuai dengan fokus pemenuhan unsur perkara tersebut yang akan dilakukan oleh penyidik demikian pernyataan yang dapat kami berikan,” ujar Tessa.

Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto sebelumnya menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Majelis menilai gugatan dari politikus itu tidak seharusnya disatukan.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” kata Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

Hasto sejatinya terseret dua kasus di KPK. Yakni, terkait dengan perintangan penyidikan dan dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR.

Dua kasus itu diusut dengan surat perintah penyidikan berbeda. Sehingga, kata Djuyamto, harusnya ada dua praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka pada masing-masing perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)