Seorang Perempuan Atur Pengedaran 20 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Palu

Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dok. Istimewa

Seorang Perempuan Atur Pengedaran 20 Kg Sabu Jaringan Malaysia di Palu

Siti Yona Hukmana • 23 April 2025 20:31

Jakarta: Polri mengungkap jaringan pengedar narkoba 20 kg sabu, yang disita dari tersangka yang ditangkap di Jalan Trans Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sebanyak 3 tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka ialah MZ, Ahmad Masquri (AM), dan Rudy Octavianto (RO).

MZ ditangkap lebih dulu dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, pada Selasa, 8 April 2025. Sedangkan, AM dan RO diringkus pada Senin dini hari, 21 April 2025 dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.

"(Sebanyak) 20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Djoko Wienartono dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring menambahkan pihaknya tengah memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu. Ia diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.

"Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut," ujarnya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan kasus berawal pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 Wita. Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes P. Sembiring, beserta Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat.

Informasi itu menyebut Ahmad Masquri dan Rudi Oktavianto akan menjemput narkotika dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang berada di Kabupaten Donggala. Setelah itu, Team Opsnal Subdit 3 yang dibantu Personil Brimob Polda Sulteng berhasil mangamankan kedua pelaku tersebut.
 

Baca: Polri Gagalkan Pengedaran 20 Kg Sabu di Palu, 2 Tersangka Ditangkap

Kemudian, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti. Adapun barang bukti itu ialah 20 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas yang terbungkus dus. Menurutnya, satu bungkus sabu itu setelah ditimbang seberat 1 kg.

Selain sabu, penyidik juga menyita satu unit mobil expander warna hitam dengan nopol DN 1068 IJ, dan tiga buah handphone merek samsung warna hitam. Kemudian, anggota menginterogasi kedua pelaku dan diketahui bahwa mereka menjemput sabu atas perintah Vika.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Khususnya, menggali informasi keberadaan pelaku lain dan jaringan di atasnya.

"Saya perintahkan semua jajaran mitigasi narkoba lebih ke hard approach dari rantai supplly ke demand, dari hulu ke hilir, akan kita evaluasi rutin," pungkas jenderal polisi bintang satu itu.

Para tersangka telah ditahan. Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)