Polri mengungkap peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Trans Palu-Donggala, Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng). Dok. Istimewa
Siti Yona Hukmana • 23 April 2025 20:31
Jakarta: Polri mengungkap jaringan pengedar narkoba 20 kg sabu, yang disita dari tersangka yang ditangkap di Jalan Trans Palu-Donggala, Sulawesi Tengah. Sebanyak 3 tersangka ditangkap dalam kasus ini. Mereka ialah MZ, Ahmad Masquri (AM), dan Rudy Octavianto (RO).
MZ ditangkap lebih dulu dengan barang bukti 4 kg sabu di Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, pada Selasa, 8 April 2025. Sedangkan, AM dan RO diringkus pada Senin dini hari, 21 April 2025 dengan barang bukti tambahan 20 kg sabu.
"(Sebanyak) 20 kilogram sabu ini berasal dari Malaysia dan akan diedarkan di Kota Palu atas perintah seorang wanita berinisial FT," kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) Kombes Djoko Wienartono dalam keterangannya, Rabu, 23 April 2025.
Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pribadi Sembiring menambahkan pihaknya tengah memburu pemilik sabu berinisial AS, warga Palu. Ia diduga sebagai pengendali jaringan narkoba lintas negara dari Malaysia ke Indonesia.
"Kasus ini masih dalam pendalaman lebih lanjut," ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan kasus berawal pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 01.50 Wita. Anggota Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sulteng yang dipimpin Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes P. Sembiring, beserta Anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Sulteng mendapatkan informasi dari masyarakat.
Informasi itu menyebut Ahmad Masquri dan Rudi Oktavianto akan menjemput narkotika dari seseorang yang tidak diketahui identitasnya yang berada di Kabupaten Donggala. Setelah itu, Team Opsnal Subdit 3 yang dibantu Personil Brimob Polda Sulteng berhasil mangamankan kedua pelaku tersebut.
Baca: Polri Gagalkan Pengedaran 20 Kg Sabu di Palu, 2 Tersangka Ditangkap |