Banyak Minimarket dan Restoran di Kemayoran Menunggak Pajak

Petugas UP3D Kecamatan Kemayoran memasang stiker penunggak pajak di salah satu minimarket di Kemayoran, Jakpus. Foto: Metrotvnews.com/Christian.

Banyak Minimarket dan Restoran di Kemayoran Menunggak Pajak

Christian • 23 April 2025 13:59

Jakarta: Puluhan minimarket dan restoran di Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, menunggak kewajiban pajak. Pihak kecamatan pun memasang stiker penunggak pajak pada bangunan tersebut. 

Kepala UP3D Kecamatan Kemayoran, Joko Dedy P menyampaikan, pemasangan stiker penunggak pajak dilakukan selama dua hari ke depan. Menurut dia, langkah tersebut rutin dilakukan dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah 2025.

"Kegiatan optimalisasi dilaksanakan sebagai upaya ekstensifikasi berupa pengawasan dan penindakan terhadap penagihan penunggak pajak, salah satunya pajak reklame. Kami berharap setelah dipasang stiker, pemilik usaha membayar ketetapan pajak daerah," ucap Joko di Jakarta, Rabu 23 Maret 2025.

Joko mengungkapkan, pemasangan stiker penunggak pajak dilakukan selama 4 tahap. Tahap pertama pemasangan stiker penunggak pajak dilakukan terhadap 43 objek. 

"Pemasangan stiker di Kecamatan Kemayoran akan dilaksanakan sebanyak empat tahap dengan target pencairan tunggakan sebesar Rp26 miliar hingga akhir 2025," ungkap dia.
 

Baca juga: 

Mobil Mewah Dedi Mulyadi Belum Bayar Pajak Senilai Rp40 Juta


Ia menjelaskan, 17 dari 43 objek yang dipasang stiker merupakan minimarket yang menunggak kewajiban pajak reklame. Pajak reklame bersifat tahunan sehingga pemilik minimarket terlebih dahulu mendaftarkan sebelum penanyangan.

“Setelah jatuh tempo masa tayang berkewajiban memperpanjang objek reklame yang masih terpasang," sebut dia.

UP3D Kemayoran akan melayangkan surat paksa penagihan jika wajib pajak tidak kunjung menunaikan kewajiban. Langkah tersebut sesuai amanat Pergub Nomor 90 tahun 2017.

"Tagihan surat paksa dilanjutkan penyitaan apabila pemilik usaha masih membandel. Kami memberikan batas waktu selama 21 hari setelah jatuh tempo pembayaran. Prosesnya dimulai dari pemberitahuan, teguran, surat paksa hingga surat perintah melakukan penyitaan," paparnya.

Ia mengimbau wajib pajak segera melunasi kewajibannya. Selain dilakukan penagihan, mereka bakal terkena denda 1 persen per bulan.

"Kami mengimbau stiker penunggak pajak yang telah terpasang tidak dirusak, menghilangkan atau dipindahkan karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)