KPK Minta Saksi Jelaskan Penggunaan Uang Terkait Kasus Pemerasan TKA

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Metrotvnews/Candra

KPK Minta Saksi Jelaskan Penggunaan Uang Terkait Kasus Pemerasan TKA

Candra Yuri Nuralam • 13 October 2025 13:24

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga saksi berinisial MMH kecipratan dana terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). MMH diperiksa penyidik beberapa waktu lalu.

“Terhadap saksi saudari MMH, penyidik meminta konfirmasi mengenai penggunaan uang hasil dugaan tindak pemerasan TKA dari tersangka GW (eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 13 Oktober 2025.

Budi enggan memerinci total uang yang diduga mengalir ke MMH. Para tersangka dalam perkara ini belum diadili melalui persidangan.

Delapan Tersangka


KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Pertama, mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.
 
Baca Juga: 

KPK Perdalam Asal Usut 26 Tanah Terkait Kasus Pemerasan TKA


Tujuh orang lain, yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya, yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Achmad Zulfikar Fazli)