Proses Hukum Korupsi Minyak Mentah Diharapkan Tak Ganggu Distribusi BBM

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. Foto: Medcom.id/Anggi Tondi.

Proses Hukum Korupsi Minyak Mentah Diharapkan Tak Ganggu Distribusi BBM

Rahmatul Fajri • 25 February 2025 16:19

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Diharapkan, kasus tersebut tak mengganggu distribusi bahan bakar minyak (BBM) karena Direktur Patra Niaga Pertamina Riva Siahaan ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

"Kami optimisme bahwa Pertamina tidak akan terganggu kinerjanya, apalagi menghadapi Ramadan dan nanti menghadapi Idulfitri, distribusi, dan pemanfaatan BBM tidak akan terganggu dengan adanya permasalahan yang sekarang dihadapi oleh Pertamina, Patra Niaga, dan Pertamina International Shipping," kata Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno saat dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 25 Februari 2025.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) itu meyakini kinerja perusahaan minyak pelat merah itu sudah sistematis. Berbagai masalah yang terjadi tidak akan mengganggu pasokan BBM masyarakat.

"Karena sistem sudah bekerja, sudah ada sistem, sudah ada mekanisme, dan sudah juga bisa ditetapkan siapapun yang nanti akan menjadi pelaksana tugas atau pejabat yang memimpin sementara,"  ungkap dia.

Meski begitu, dia mengaku prihatin dengan kasus tata kelola minyak mentah tersebut. Sebab, kasus terebut melibatkan petinggi di Pertamina.
 

Baca juga: Kejagung Sita Barbuk Elektronik di Korupsi Minyak Mentah Pertamina
 

"Saya terus terang perhatian dengan penahanan tersebut, apalagi yang ditahan itu adalah direktur utama yang membidangi distribusi, distribusi BBM yang langsung menyangkut kepentingan masyarakat, termasuk juga transportasinya, karena itu kan ada Dirut dari Pertamina International Shipping yang juga ditahan," ujar dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam praktik rasuah di perusahaan pelat merah tersebut. 

Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.

Kemudian, Agus Purwono (AP), selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati, (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; Gading Ramadhan Joedo (GRJ), selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)