KPK Sita Rumah hingga Senjata Kaliber 32 Terkait Kasus ASDP

Juru bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

KPK Sita Rumah hingga Senjata Kaliber 32 Terkait Kasus ASDP

Candra Yuri Nuralam • 24 June 2025 18:00

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua rumah terkait kasus dugaan rasuah berupa kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Senin, 23 Juni 2025, malam. Beberapa senjata api disita penyidik.

“Penyidik menyita senjata api laras pendek dan panjang kaliber 32,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 24 Juni 2025.

Rumah yang diacak-acak penyidik berada di kawasan Jakarta Selatan. Namun, Budi enggan memerinci pemilik hunian tersebut.

Selain senjata api, KPK mengangkut lima mobil atas penggeledahan ini. Sebanyak dua kendaraan bermerek Lexus.

“(Kemudian) Maybach satu unit, Alphard satu unit, dan Xpander satu unit,” ucap Budi.
 

Baca Juga: 

Pemilik Jembatan Nusantara Adjie belum Bisa Ditahan KPK


KPK juga menyita rumah di Pondok Indah, Jakarta Selatan, terkait kasus rasuah ini. Pelang sitaan sudah dipasang penyidik.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi. Penawaran Adjie diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya dengan mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua menjadi seakan-akan baru. Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir merugi hingga Rp893,1 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)