Pemilik Jembatan Nusantara Adjie belum Bisa Ditahan KPK

Ketua KPK Setyo Budianto/Metro TV/Candra

Pemilik Jembatan Nusantara Adjie belum Bisa Ditahan KPK

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 16:58

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memaksakan penahanan pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie. Sebab, tersangka kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) itu, tengah sakit.

"Dibantarkan karena yang bersangkutan sakit, sakit itu tidak bisa kemudian dilakukan paksaan," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Juni 2025.

Setyo mengatakan pembantaran penahanan Adjie sejak Kamis, 12 Juni 2025. Setelah sembuh, Bos Jembatan Nusantara itu bakal dikurung lagi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"Nanti tunggu sampai sembuh dulu. Kemudian setelah sembuh baru dilakukan upaya paksa lagi," ucap Setyo.
 

Baca: Berkas Rampung, KPK Melimpahkan Eks Dirut ASPD Ira Puspadewi ke Jaksa

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)