Berkas Rampung, KPK Melimpahkan Eks Dirut ASPD Ira Puspadewi ke Jaksa

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Metrotvnews.com/Candra.

Berkas Rampung, KPK Melimpahkan Eks Dirut ASPD Ira Puspadewi ke Jaksa

Candra Yuri Nuralam • 13 June 2025 07:35

Jakarta: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas perkara mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi (IPD). Dia segera diadili dalam kasus dugaan rasuah kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

“Penyidik telah melaksanakan proses tahap II, dengan penyerahan barang bukti dan tersangka IPD dan kawan-kawan kepada tim jaksa penuntut umum (JPU),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.

Kini, proses hukum Ira masih ke tahapan penuntutan. Penahanan Ira kini menjadi kewenangan jaksa, sebelum diserahkan ke persidangan.

Jaksa akan membuat dakwaan Ira dalam waktu 14 hari kerja. Setelahnya, penuntut umum akan menyerahkan berkas itu ke pengadilan, untuk persiapan persidangan.
 

Baca juga: 

KPK Beberkan Pembantaran Penahanan Tersangka Pemilik Jembatan Nusantara Adjie


“Untuk kemudian, berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) guna proses persidangan,” ucap Budi.

Budi belum bisa memastikan lokasi pengadilan Ira. Hal itu, kata dia, tergantung jaksa yang menentukan penyerahan dakwaan yang dibuat.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)