KPK Beberkan Pembantaran Penahanan Tersangka Pemilik Jembatan Nusantara Adjie

Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra

KPK Beberkan Pembantaran Penahanan Tersangka Pemilik Jembatan Nusantara Adjie

Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 07:21

Jakarta: Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie dilarikan ke rumah sakit, usai ditahan pada Rabu, 11 Juni 2025. KPK melakukan pembantaran penahanan untuk Adjie.

“Informasi selengkapnya, hari ini, kami update,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.

Adjie merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK tidak bisa menahan Adjie dalam kondisi sakit.

“Karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan (Adjie) saat ini dibantarkan,” ucap Budi.

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
 

Baca: Korupsi ASDP, KPK Ulik Data Keuangan Jembatan Nusantara dari Francis Wijaya

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)