Jubir KPK Budi Prasetyo/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 07:21
Jakarta: Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie dilarikan ke rumah sakit, usai ditahan pada Rabu, 11 Juni 2025. KPK melakukan pembantaran penahanan untuk Adjie.
“Informasi selengkapnya, hari ini, kami update,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.
Adjie merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pada kerja sama usaha dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). KPK tidak bisa menahan Adjie dalam kondisi sakit.
“Karena kondisi kesehatan, yang bersangkutan (Adjie) saat ini dibantarkan,” ucap Budi.
KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.
Baca: Korupsi ASDP, KPK Ulik Data Keuangan Jembatan Nusantara dari Francis Wijaya |