Korupsi ASDP, KPK Ulik Data Keuangan Jembatan Nusantara dari Francis Wijaya

KPK/Ilustrasi Metro TV/Candra

Korupsi ASDP, KPK Ulik Data Keuangan Jembatan Nusantara dari Francis Wijaya

Candra Yuri Nuralam • 11 June 2025 07:10

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua saksi, yakni eks Direktur Keuangan PT Jembatan Nusantara Francis Wijaya dan Kepala SBU and Offshore Migas PT Biro Klasifikasi Indonesia Budi Prakoso, pada Selasa, 10 Juni 2025. Mereka berdua diminta menjelaskan dugaan rasuah terkait proses kerja sama dan akuisisi Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

“Saksi satu (Francis) didalami terkait data keuangan PT JN (Jembatan Nusantara),” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 11 Juni 2025.

Pemeriksaan Francis dan Budi Prakoso berbeda. KPK meminta Budi Prakoso menjelaskan data kapal.

“Saksi dua (Budi Prakoso) didalami mengenai data teknis kapal PT JN,” ucap Budi.
 

Baca: KPK Minta Saksi Jelaskan Pro Kontra Akuisisi Perusahaan yang Dilakukan ASDP

KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry MAC.

Kasus ini bermula saat Adjie menawarkan perusahaannya yang memiliki banyak kapal kepada Ira untuk diakuisisi oleh ASDP pada 2014. Namun, rencana itu ditolak oleh dewan dan direksi karena armada yang dimiliki Jembatan Nusantara sudah tua.

Beberapa tahun setelahnya, Ira dilantik sebagai direktur utama di perusahaan pelat merah itu. Adjie lantas menawarkan lagi perusahaannya untuk diakuisisi.

Penawaran Adjie akhirnya diterima pada periode 2019-2020. Kerja sama dilanjut pada 2021-2022.

Nilai akuisisi dalam proyek ini senilai Rp1,2 triliun. Kesepakatan penuh terjadi pada 20 Oktober 2021.

Sejumlah proses dalam akuisisi perusahaan ini diduga disamarkan. Salah satunya yakni mengubah dokumen pemeriksaan kapal tua, menjadi seakan-akan baru.

Dalam kasus ini, Jembatan Nusantara mewariskan utangnya setelah diakuisisi. Negara ditaksir rugi Rp893,1 miliar dalam kasus ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)