Ilustrasi DPR. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
DPR Diminta Serius Bahas RUU Perampasan Aset
Rahmatul Fajri • 11 September 2025 20:53
Jakarta: Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyoroti belum adanya naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset. DPR diminta serius menyusun bakal beleid tersebut.
"Sampai sekarang belum jelas naskah akademis dan draf RUU Perampasan Aset itu," kata Lucius dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 11 September 2025.
Lucius menegaskan keberadaan naskah akademik dan drafnya penting. Hal itu untuk memastikan manfaat RUU Perampasan Aset.
"Tentu kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini asal jadi saja. Bagaimana menjamin kegunaan RUU ini untuk mendukung pemberantasan korupsi perlu kejelasan dari tahap paling awal," ungkap Lucius.
| Baca juga: Pelibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Perampasan Aset Diminta Sejak Penyusunan Draf |
Selain itu, Lucius menekankan pentingnya partisipasi publik dalam membahas RUU Perampasan Aset. Ia mengatakan RUU Perampasan Aset tidak bisa dibahas oleh pemerintah dan DPR semata.
Ia khawatir RUU Perampasan Aset ini justru tidak memiliki kekuatan ketika tidak dibahas secara terbuka oleh masyarakat sipil, akademisi, pakar, pemerintah, dan DPR.
"Pembahas RUU sesungguhnya punya konflik kepentingan dengan RUU ini. DPR bisa menjadi target dari RUU ini karena itu tak bisa membiarkan mereka melakukan sendirian pembahasannya. Bisa jadi isinya nanti justru akan melemahkan tujuan RUU Pemberantasan Aset itu sendiri," ujar Lucius.