Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam
Devi Harahap • 3 July 2025 23:55
Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara buat Hasto Kristiyanto terlalu kecil. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa seharusnya mengajukan penuntutan maksimal.
"Harusnya KPK bisa menuntut maksimal yang disediakan oleh undang-undang karena obstruction of justice bisa dituntut maksimal 12 tahun," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juli 2025.
Zaenur menduga tuntutan yang diberikan JPU telah disesuaikan dengan masa pidana yang dijatuhkan kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia berharap hakim bisa menjatuhkan vonis lebih maksimal dari tuntutan yang ada karena tak alasan untuk meringankan hukuman Hasto.
"Ini nanti tergantung bagaimana Majelis Hakim menjatuhkan putusannya. Kalau saya berpendapat memang seharusnya dituntut maksimal 12 tahun. Mengapa? Karena tidak ada yang meringankan dari perbuatan Hasto ini," ujarnya.
Perbuatan Hasto yang diduga memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam yang berisi jejak kejahatan, telah membuat penyidik KPK sulit menelisik kasus korupsi KTP-el. Sehingga, penyidik tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi mengenai Harun Masiku.
"Gara-gara rintangan penyidikan dari hasto, Harun Masiku sampai sekarang tidak tertangkap, dia kabur. Di KPK juga terjadi gonjang-ganjing, bahkan pernah terjadi gesekan di PT IKA dan seterusnya dari kasus ini. Seharusnya memang dituntut maksimal," ucapnya.
Baca juga: Tuduh Ada Intervensi Kekuasaan, Hasto Minta Simpatisan PDIP Tenang |