Pukat UGM: Hasto Seharusnya Dituntut 12 Tahun Penjara

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor. Foto: Metrotvnews.com/Candra Yuri Nuralam

Pukat UGM: Hasto Seharusnya Dituntut 12 Tahun Penjara

Devi Harahap • 3 July 2025 23:55

Jakarta: Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai tuntutan 7 tahun penjara buat Hasto Kristiyanto terlalu kecil. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bisa seharusnya mengajukan penuntutan maksimal. 

"Harusnya KPK bisa menuntut maksimal yang disediakan oleh undang-undang karena obstruction of justice bisa dituntut maksimal 12 tahun," kata Zaenur saat dikonfirmasi, Kamis, 3 Juli 2025.

Zaenur menduga tuntutan yang diberikan JPU telah disesuaikan dengan masa pidana yang dijatuhkan kepada Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia berharap hakim bisa menjatuhkan vonis lebih maksimal dari tuntutan yang ada karena tak alasan untuk meringankan hukuman Hasto. 

"Ini nanti tergantung bagaimana Majelis Hakim menjatuhkan putusannya. Kalau saya berpendapat memang seharusnya dituntut maksimal 12 tahun. Mengapa? Karena tidak ada yang meringankan dari perbuatan Hasto ini," ujarnya. 

Perbuatan Hasto yang diduga memerintahkan Harun Masiku merendam telepon genggam yang berisi jejak kejahatan, telah membuat penyidik KPK sulit menelisik kasus korupsi KTP-el. Sehingga, penyidik tidak dapat menemukan bukti komunikasi dan informasi mengenai Harun Masiku.

"Gara-gara rintangan penyidikan dari hasto, Harun Masiku sampai sekarang tidak tertangkap, dia kabur. Di KPK juga terjadi gonjang-ganjing, bahkan pernah terjadi gesekan di PT IKA dan seterusnya dari kasus ini. Seharusnya memang dituntut maksimal," ucapnya. 
 

Baca juga: Tuduh Ada Intervensi Kekuasaan, Hasto Minta Simpatisan PDIP Tenang

Zaenur menilai tidak ada kriminalisasi yang terjadi dalam persidangan seperti yang terus disuarakan oleh kuasa hukum Hasto. Ia justru melihat proses persidangan berjalan lancar dan teratur dari kedua belah pihak sesuatu hukum dan tata tertib yang ada. 

"Yang saya lihat ini adalah sebuah perkara pidana yang diproses secara hukum dan tidak melihat adanya kriminalisasi. Jadi tuduhan-tuduhan kriminalisasi sejauh ini saya tidak melihat itu terjadi," ungkapnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun penjara. Jaksa KPK menyatakan Hasto bersalah atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi Harun Masiku.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang meringankan yakni bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

Jaksa KPK berkeyakinan Hasto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)