Noel Lempar Clue: Parpol Berinisial 'K' dan Ormas Non-Agama Terlibat Korupsi K3

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Noel Lempar Clue: Parpol Berinisial 'K' dan Ormas Non-Agama Terlibat Korupsi K3

Achmad Zulfikar Fazli • 26 January 2026 14:19

Jakarta: Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel), mengungkap salah satu petunjuk mengenai partai politik (parpol) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Partai tersebut memiliki huruf "K" di dalam namanya.

Namun, Noel belum mau menyebutkan lebih lanjut huruf "K" tersebut terletak di awal, tengah, maupun akhir nama partai dimaksud.

"Sudah, itu dulu clue-nya," ujar Noel sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir dari Antara, Senin, 26 Januari 2026.

Noel juga belum mau mengungkapkan warna partai yang bersangkutan. Selain partai, Noel menyebut adanya keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dalam kasus yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.

Dia menjelaskan ormas bersama partai tersebut menerima aliran dana dari kasus dugaan pemerasan sertifikat K3. "Ormas-nya yang jelas tidak berbasis agama," tutur dia.
 

Baca Juga: 

Siap Buka-bukaan, Noel Sebut Pengusaha dan Parpol Terlibat Pemerasan Sertifikasi K3


Dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker dan gratifikasi pada periode 2024-2025, Noel didakwa memeras para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 senilai Rp6,52 miliar dan menerima gratifikasi.

Pemerasan diduga dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni ?Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Disebutkan, para pemohon sertifikasi K3 yang diperas para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara perinci, pemerasan diduga dilakukan untuk menguntungkan para terdakwa yang disidangkan bersamaan tersebut, yang terdiri atas Noel diuntungkan sebesar Rp70 juta; Fahrurozi Rp270,95 juta; Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta; Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta; Irvian Rp978,35 juta; serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, menguntungkan Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Sementara itu, gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara (ASN) Kemenaker dan pihak swasta lainnya, selama menjadi Wamenaker.

Atas perbuatannya, Noel terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)